Hukum dan Kriminal . 21/08/2025, 21:14 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Jampidsus: Semua Harus Terbuka!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id — Kasus dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memasuki babak penting. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui alur proyek Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Lima saksi yang dipanggil penyidik berinisial MS, IR, ACW, STS, dan DADN. Mereka memiliki posisi strategis di perusahaan maupun instansi terkait. MS adalah Direktur Utama PT Tera Data Indonusa, IR dan ACW berasal dari PT Surveyor Indonesia, STS menjabat General Manager PT Tixpro Informatika Mega pada 2020, sementara DADN adalah aparatur sipil negara di Biro Umum, Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendikbudristek.

Kasus ini menyeret tersangka berinisial MUL. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan perangkat digital untuk sekolah di seluruh Indonesia. Program yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan lewat teknologi justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang korupsi.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pemeriksaan saksi merupakan langkah krusial untuk memperkuat bukti. “Kami ingin memastikan seluruh proses pengadaan dalam program digitalisasi pendidikan benar-benar terang benderang. Pemeriksaan saksi ini penting agar tidak ada celah bagi pelaku untuk menghindar dari tanggung jawab hukum,” kata Febrie dalam keterangan pers, Kamis (21/8).

Menurut Febrie, korupsi di sektor pendidikan sangat merugikan masyarakat, terutama jutaan pelajar yang seharusnya merasakan manfaat langsung dari program digitalisasi. “Korupsi di dunia pendidikan dampaknya luar biasa besar. Bukan hanya uang negara yang dirugikan, tetapi juga masa depan generasi muda. Itu sebabnya kami berkomitmen membongkar kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Pemeriksaan saksi kali ini difokuskan untuk mengurai detail kerja sama antarperusahaan, proses tender, serta aliran dana dalam pengadaan perangkat digital. Penyidik ingin mendapatkan gambaran menyeluruh tentang bagaimana proyek pendidikan yang bernilai triliunan rupiah itu bisa diduga diselewengkan.

Salah satu saksi, MS dari PT Tera Data Indonusa, disebut memiliki peran penting dalam rantai penyediaan perangkat digital. Begitu pula IR dan ACW dari PT Surveyor Indonesia yang berfungsi sebagai pihak asesor atau pengawas teknis. Sementara STS dan DADN diduga mengetahui proses pengadaan barang di lingkungan Kemendikbudristek.

Febrie menambahkan, Kejagung tidak hanya fokus pada individu, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kami terus membuka ruang untuk mengembangkan penyidikan. Jika ada pihak baru yang terbukti terlibat, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus korupsi digitalisasi pendidikan ini mendapat perhatian luas publik. Pasalnya, program tersebut digadang-gadang sebagai tonggak penting pemerataan kualitas pendidikan berbasis teknologi di Indonesia. Alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru menimbulkan kekecewaan karena tersandung dugaan praktik korupsi.

Dengan diperiksanya lima saksi terbaru, penyidik semakin optimistis konstruksi hukum kasus ini bisa segera rampung. Kejagung juga membuka kemungkinan memanggil lebih banyak saksi dari kalangan pejabat, vendor, hingga pihak ketiga lain yang terkait.

Publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejagung, apakah dalam waktu dekat akan ada tersangka baru, atau kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Yang jelas, komitmen Jampidsus sudah bulat: membersihkan sektor pendidikan dari praktik korupsi yang merusak masa depan bangsa. (*).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com