Nasional . 21/08/2025, 09:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000
Selain itu, ada pula tunjangan rumah dinas senilai Rp50 juta per bulan yang diberikan khusus untuk anggota DPR non-pimpinan.
Gaji & Tunjangan DPRD Provinsi-Kabupaten/Kota
Kondisi berbeda berlaku bagi anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Mereka tidak menerima gaji pokok, melainkan uang representasi. Aturan ini tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Perbedaan lainnya, besaran penghasilan DPRD juga sangat bergantung pada kemampuan APBD daerah masing-masing. Uang representasi yang diterima disesuaikan dengan jabatan:
Ketua DPRD provinsi mendapat uang representasi setara gaji pokok gubernur, sedangkan ketua DPRD kabupaten/kota setara gaji pokok bupati/wali kota.
Wakil ketua DPRD provinsi maupun kabupaten/kota menerima 80 persen dari uang representasi ketua.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media