Hukum dan Kriminal . 22/08/2025, 12:19 WIB

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (22/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci materi apa saja yang akan didalami penyidik dari Sudewo. Yang pasti, KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini bagian dari proses pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2018–2022,” kata Budi, Jumat, 22 Agustus 2025.

Dugaan Suap di Proyek Jalur Kereta

Kasus suap DJKA mencuat sejak 2023 dan menyeret sejumlah nama pejabat hingga kepala daerah. Sudewo diduga ikut menerima sejumlah aliran dana dari proyek tersebut, termasuk dalam bentuk commitment fee. Hal ini sebelumnya sudah terungkap dalam persidangan pada November 2023.

KPK menduga peran Sudewo tidak hanya terkait proyek di jalur Solo Balapan–Kadipiro, tetapi juga di sejumlah wilayah lain yang masuk dalam paket proyek DJKA. “Perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi hampir seluruh proyek itu ada perannya,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Pengembalian Uang Suap Tidak Menghapus Pidana

Sebelumnya, Sudewo sudah mengembalikan uang yang diduga diterimanya terkait suap proyek DJKA. Namun, KPK menegaskan langkah itu tidak serta merta membuatnya terbebas dari jerat hukum. Asep Guntur menjelaskan, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian uang hasil tindak pidana tidak menghapus pidana yang telah dilakukan.

“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tapi sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapus pidana,” ujar Asep.

Pernyataan ini menegaskan posisi KPK yang tetap melanjutkan proses hukum meskipun pihak yang diduga terlibat sudah menyerahkan kembali uang yang diterimanya.

Kasus Suap DJKA 2018–2022

Kasus suap DJKA Kemenhub ini melibatkan proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah, khususnya kawasan Solo Balapan. Proyek tersebut masuk dalam alokasi anggaran tahun 2018 hingga 2022. KPK menduga terdapat praktik suap dan gratifikasi dalam pengadaan proyek tersebut, yang melibatkan pejabat pusat hingga kepala daerah.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi menyebut adanya commitment fee yang harus disetor kepada pihak-pihak tertentu agar proyek berjalan mulus. Dugaan inilah yang kini terus didalami oleh penyidik KPK, termasuk dengan memeriksa kepala daerah seperti Sudewo.

Menunggu Perkembangan Proses Hukum

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com