Hukum dan Kriminal . 22/08/2025, 14:55 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, bersama sejumlah pihak lainnya. Proses ekspose tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan waktu 1x24 jam bagi KPK untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya sudah menetapkan tersangka. Karena, kata dia, ditemukan unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menambahkan, nama tersangka, kronologi penangkapan, serta konstruksi dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan dijelaskan lebih rinci dalam konferensi pers sore hari.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi peran," ucap Budi.
OTT dilakukan KPK pada Kamis, 21 Agustus 2025 dini hari di Jakarta. Dalam operasi tersebut, Noel sapaan Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya ikut diamankan.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain uang miliaran rupiah, 15 unit mobil, serta 7 sepeda motor. Kendaraan-kendaraan tersebut sempat dipamerkan di lobi depan dan belakang Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penyegelan di ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Noel. "(Terkait) Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Fitroh dalam keterangan tertulis pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Meski begitu, Fitroh belum mengungkap secara detail siapa saja pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Ia hanya menegaskan keterkaitan kasus ini dengan kegiatan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media