Megapolitan . 22/08/2025, 12:10 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka adalah Dr. Rismon Sianipar Hasiolan (akademisi), serta dua jurnalis, Michael Sinaga dan Nudiansah Susilo.
Kuasa hukum saksi, Khozinudin mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan pemeriksaan, namun tetap menekankan agar penyidikan tidak melanggar hak asasi saksi.
"Kami minta pemeriksaan tidak dilakukan sampai larut malam. Kemarin sudah dipenuhi, rata-rata selesai sebelum magrib," katanya kepada awak media, Jumat 22 Agustus 2025.
Menurutnya, sejumlah pertanyaan yang diajukan sebelumnya kepada saksi lain seperti Roy Suryo, Rizal Fadila dan Kurnia Triroyani dinilai tidak relevan karena menyangkut peristiwa yang tidak mereka alami langsung.
Bahkan Rizal Fadila sempat meminta agar bukti ijazah Jokowi yang disebut sudah disita penyidik ditunjukkan sebelum melanjutkan pemeriksaan.
Rismon: Kajian Ilmiah, Bukan Ujaran Kebencian
Akademisi Rismon Sianipar menegaskan pihaknya akan meluncurkan buku hasil penelitian setebal 700 halaman pada 27 Agustus mendatang. Buku tersebut berisi kajian forensik terkait ijazah Jokowi.
"Ini murni kajian ilmiah dan saintifik. Kami membantah kesimpulan Bareskrim yang menyebut ijazah Jokowi identik. Banyak metode forensik kami tuliskan, bisa diuji dan didiskusikan," paparnya.
Ia menegaskan, penelitian tidak bisa disebut ujaran kebencian hanya karena hasilnya tidak menyenangkan pihak tertentu.
Michael Sinaga: Jurnalis Sedang Dikriminalisasi
Jurnalis senior Michael Sinaga mengaku diperiksa terkait aktivitas jurnalistiknya. Ia menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers.
"Apa yang saya lakukan adalah pekerjaan jurnalistik, sama dengan teman-teman media lain. Itu dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," tuturnya.
Michael juga mengingatkan agar kasus ini tidak mengembalikan kondisi kebebasan pers ke era Orde Baru.
"Kalau Jokowi tidak terima pemberitaan, silakan tempuh mekanisme di Dewan Pers, bukan kriminalisasi di kepolisian," bebernya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media