Hukum dan Kriminal . 25/08/2025, 14:29 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Bupati Pati, Sudewo meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2018–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetto, memastikan Sudewo telah menyatakan kesediaannya hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.
"Yang bersangkutan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.
Sejatinya, Sudewo dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 22 Agustus 2025. Namun ia berhalangan hadir dengan alasan sudah memiliki agenda lain.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan," tambahnya.
Nama Sudewo sendiri sebelumnya telah disebut dalam konferensi pers KPK mengenai penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus DJKA. Ia diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana.
Meski demikian, KPK membenarkan bahwa Sudewo telah mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya. Namun, langkah itu tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
"Benar, seperti yang disampaikan di persidangan itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat, 14 Agustus 2025.
Asep menegaskan Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Dalam persidangan kasus ini pada November 2023, nama Sudewo juga disebut menerima commitment fee dari proyek jalur kereta tersebut.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media