Politik . 26/08/2025, 21:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dinantikan musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif kini menunjukkan perkembangan berarti. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya bersama pemerintah dan perwakilan seniman telah menyepakati dimulainya rapat tim perumus.
"Saya sudah monitor bahwa setelah pertemuan antara DPR, pemerintah, dan perwakilan dari musisi, artis, dan pencipta lagu, itu besok akan diadakan rapat pertama tim perumus di DPR RI,” ujarnya, Selasa 26 Agustus 2025.
Revisi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih adil serta mengakomodasi kepentingan para pelaku seni dalam hal royalti. Dasco menegaskan, kehadiran semua pihak di dalam tim perumus merupakan kunci lahirnya aturan yang tepat guna.
"Mudah-mudahan hasil rapat tim perumus yang melibatkan semua pihak itu akan mempercepat revisi undang-undang hak cipta. Supaya pengaturan-pengaturannya bisa langsung berjalan dengan baik," jelasnya.
Bagi para kreator, langkah ini menjadi harapan baru dalam perjuangan mendapatkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual, terutama menyangkut distribusi royalti yang transparan. DPR menargetkan pengesahan revisi UU Hak Cipta 2025 dapat dilakukan sesegera mungkin agar tidak terjadi kekosongan hukum dan perlindungan terhadap karya seni semakin kuat.
Dalam rapat sebelumnya bersama musisi, pemerintah, dan DPR, isu utama yang disorot adalah soal transparansi pengelolaan royalti. Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, menegaskan pentingnya pemulihan kepercayaan musisi.
"Saya fikir pertama awal dari permasalahan ini adalah transparansi sehingga musisi kurang percaya, kita harus restore trust dari musisi salah satunya dengan moratorium LMK, jadi LMK dibatasi dulu, yang ada udah kebanyakan, lalu di audit pak," katanya.
Cholil juga menekankan perlunya audit terhadap LMKN maupun LMK. "Yang ada contohnya kita bisa lihat di web nya LMKN itu udah audit, kalau belum ada harus dipenuhi segera, LMK yang udah ada yang 15 harus segera di audit kalau nggak ada harus dijalankan itu sanksi2 yang sudah di berikan kewenangannya oleh UU 28 tahun 2014," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dasco menyatakan dukungannya terhadap proses audit lembaga pengelola royalti musik. Ia juga mengusulkan agar penyusunan revisi UU bisa diselesaikan dalam dua bulan ke depan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
"Saya minta kepada teman-teman yang tadi sudah berkontribusi untuk memberikan saluran pendapat aspirasi untuk sama-sama masuk dalam tim perumus," ucapnya.
Dasco turut menyoroti banyaknya lembaga pengelola royalti yang justru membingungkan para pencipta lagu dan artis. Menurutnya, idealnya hanya ada satu organisasi untuk menaungi pemegang hak cipta maupun artis agar lebih sederhana. Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar hak para penyanyi dan pencipta lagu benar-benar tersalurkan.
"Kalau perlu itu yang namanya audit dilakukan supaya ke depan transparansi itu bisa terjadi sehingga penyanyi yang mencipta lagu itu bisa mendapat hak dan manfaatnya dengan benar," jelasnya.
Ia berharap situasi dunia musik bisa lebih kondusif dalam waktu dekat. "Supaya dalam dua bulan ini juga kegaduhan di dunia royalti ini juga bisa agak adem jangan sampai kemudian rakyat kita gak bisa denger musik lagi, kita mau nyanyi juga takut salah," pungkasnya.
(Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media