Hukum dan Kriminal . 26/08/2025, 17:58 WIB

Tersangka Suap Izin Tambang Rudy Ong Chandra Teriak Jadi Korban Pemerasan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), membuat kegaduhan saat dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.

Begitu masuk ruang konferensi pers dengan rompi oranye dan tangan diborgol, Rudy langsung berteriak bahwa dirinya merupakan korban pemerasan. Ia menyebut salah satu pegawainya bernama Sugeng telah meminta uang hingga miliaran rupiah dengan mengatasnamakan KPK.

“Perkara saya 8 tahun, ya. Itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK,” teriak Rudy. Ia bahkan menambahkan, “Narkoba Rp10 miliar,” sebelum akhirnya ditenangkan petugas KPK dan digiring keluar ruangan.

Aksinya berlanjut saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan. Rudy kembali berteriak menuding pegawainya tersebut memeras uang hingga Rp10 miliar dengan alasan narkoba, dan justru dirinya yang dijerat kasus hukum.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Rudy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Penyelenggara Negara di Kaltim periode 2013–2018. Menurut Asep, Rudy sebelumnya telah dipanggil dua kali namun tidak hadir sehingga KPK menjemput paksa di Surabaya pada Kamis (21/8/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Saudara ROC untuk 20 hari pertama,” kata Asep. Penahanan berlangsung sejak 21 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain Rudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Iwan Faroek dan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania.

Atas perbuatannya, Rudy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penjemputan paksa dilakukan karena Rudy kerap mangkir dari panggilan penyidik. Berdasarkan pantauan, Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam (21/8/2025) sekitar pukul 21.38 WIB.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com