Hukum dan Kriminal . 27/08/2025, 06:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi dipolisikan terkait dugaa pelecehan seksual yang dilakukan terhadap seorang dosen Wanita berinsial QD. Laporan itu dibuat di Polda Sulawesi Selatan baru-baru ini.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan kini tengah memproses laporan tersebut.
"Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus. Kemudian sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor (Prof Karta Jayadi)," ujar Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono kepada wartawan di Makassar, Selasa 26 Agustus 2025.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini mengarakan, rencananya pelapor akan diminta keterangannya berkaitan perkara tersebut.
"Dari pihak pelapor, kami agendakan nanti (diperiksa) kemungkinan Rabu. Kanit kami sudah komunikasi dengan pelapor dan sudah ditentukan jadwalnya ke sini (Kantor Polda Sulsel)," katanya.
Saat ditanyakan kapan agenda pemanggilan terlapor Rektor UNM Karta Jayadi untuk menjalani pemeriksaan, dia mengaku belum menjadwalkan.
"Belum, nanti (Dipanggil). Semuanya pasti (dipanggil), nanti kita lakukan pemeriksaan," tuturnya menanggapi pertanyaan awak media.
Terkait dengan laporan pelapor terhadap terlapor, lanjut Bayu, berkaitan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Kemarin yang kami terima terkait ITE. Bunyinya berkaitan Undang-undang ITE, jadi larinya ke kami. Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp)," paparnya.
Disinggung apakah ada unsur pornografi atau dugaan pelecehan seksual secara verbal dilakukan terlapor, Bayu menyatakan, saat ini baru pemeriksaan awal dan belum dilakukan pendalaman, namun nantinya tetap dikembangkan.
"Belum (didalami), nanti kita lakukan. Ini dulu (pemeriksaan awal), pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ. (Soal saksi) ahli pasti (dilibatkan). Ada ahli pidana dan ITE," ucapnya.
Sementara itu, Rektor UNM Karta Jayadi dikabarkan telah melaporkan balik dosen QD melalui penasihat hukumnya Jamil Misbach atas tuduhan pencemaran nama baiknya dengan Undang-undang ITE di Polda Sulsel. Alasannya, karena tidak ada balasan jawaban klarifikasi setelah bersangkutan disomasi.
"Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel," ujar Jamil kepada wartawan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media