Hukum dan Kriminal . 28/08/2025, 17:43 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id — Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Bundar, Jakarta, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Keempat saksi yang hadir dalam pemeriksaan kali ini adalah GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia, WBS selaku Direktur PT Aimas Pantero Teknologi, BS selaku Direktur PT Agres Info Teknologi, dan FF selaku Direktur PT Lumbung Amanah Solusi. Mereka dimintai keterangan terkait perkara yang menyeret tersangka berinisial MUL.
Program digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi terobosan untuk memajukan dunia pendidikan, justru diduga menjadi ajang praktik korupsi. Pemeriksaan saksi ini dianggap penting untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pihaknya serius menuntaskan perkara ini. “Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta menyempurnakan pemberkasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” kata Febrie di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.
Febrie juga memastikan bahwa penyidik akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang berkaitan dengan proyek ini akan dipanggil dan dimintai keterangan,” tegasnya.
Kasus ini berfokus pada tersangka MUL yang disebut memiliki peran sentral dalam proyek digitalisasi pendidikan. Dugaan korupsi diduga merugikan negara dengan nilai yang cukup signifikan, meski angka resmi kerugian belum diumumkan. Hingga kini, Kejagung masih melakukan perhitungan kerugian negara bersama auditor terkait.
Program digitalisasi pendidikan awalnya digagas untuk memperluas akses teknologi di sekolah-sekolah Indonesia. Namun, proyek ini justru diwarnai dugaan penyalahgunaan anggaran. Publik kini menanti langkah tegas Kejagung untuk menuntaskan kasus yang menyangkut kepentingan generasi muda tersebut.
Pemeriksaan saksi-saksi masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Kejagung menegaskan akan terbuka pada publik terkait perkembangan penyidikan. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawal jalannya kasus ini agar transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Kasus korupsi digitalisasi pendidikan ini menambah panjang daftar persoalan hukum di sektor pendidikan. Publik menaruh harapan besar agar Kejagung benar-benar menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media