Hukum dan Kriminal . 28/08/2025, 07:56 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek 2019-2022

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019- 2022,

Para saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:

⦁KNW selaku Kepala Subdirektorat Fasilitas Sarana Prasarana dan Usaha Tata Kelola pada Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.

⦁GS selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) tahun 2017 s.d. 2020.

⦁BS selaku Kepala Subdirektorat Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Menengah Atas.

⦁CLR selaku Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

⦁SL selaku Direktur PT MyAcico Global Indonesia.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," demikian rilis Kejagung.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com