Hukum dan Kriminal . 02/09/2025, 19:54 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerung alias Noel membantah empat handphone yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya merupakan miliknya. Noel menegaskan bahwa perangkat tersebut adalah milik pembantunya.
"Itu handphone pembantu saya," kata Noel usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 2 September 2025.
Noel menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia mengaku kooperatif dalam pengembalian barang bukti yang sebelumnya disita KPK. Salah satunya satu unit mobil mewah Land Cruiser yang telah dikembalikan. Namun, masih ada dua mobil lain yang belum ditemukan.
"No, kita nggak umpetin, kita akan kembalikan. Ya wajar anak-anak saya ketakutan," ujar Noel. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya kali ini juga membahas soal pengembalian mobil ke KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan empat handphone di plafon rumah dinas Noel di Pancoran, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2025. Dalam penggeledahan tersebut, tim juga menyita dua mobil bermerk Alphard dari kediaman Noel dan satu Land Cruiser dari lokasi lain.
"Satu kendaraan sudah diantarkan ke KPK dan KPK masih mencari, menelusuri dua kendaraan lainnya," kata Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta. Dalam operasi tersebut, sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel.
Selain Noel, tersangka lain berasal dari pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan, seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anita Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi. Dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila serta Miki Mahfud, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati hanya dua bulan setelah menjabat Wamenaker. Dalam OTT, tim KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp170 juta dan US$2.201.
Atas perbuatannya, Noel bersama para tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media