Hukum dan Kriminal . 03/09/2025, 22:05 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id — Kasus dugaan korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jampidsus kembali memeriksa lima orang saksi pada Rabu, 3 September 2025.
Lima saksi ini diduga mengetahui rangkaian pengadaan barang dan jasa terkait program digitalisasi pendidikan yang berlangsung sejak 2019 hingga 2022. Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara yang menjerat Tersangka berinisial MUL.
Berdasarkan data resmi Kejagung, kelima saksi yang hadir untuk dimintai keterangan memiliki latar belakang dari perusahaan penyedia teknologi, yaitu:
Mereka dipanggil lantaran perusahaan tempatnya bekerja disebut-sebut terlibat dalam rangkaian proyek digitalisasi pendidikan yang kini tengah disidik Kejagung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Pemeriksaan terhadap lima saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” ujar Febrie dalam keterangannya, Rabu, 3 September 2025.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memanggil saksi lain apabila dinilai relevan dengan konstruksi kasus.
“Kami pastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan. Setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat akan kami mintai keterangan,” tegas Febrie.
Program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek sejak 2019 hingga 2022 semula ditujukan untuk mendukung transformasi pembelajaran berbasis teknologi. Namun, dalam praktiknya, proyek ini justru diduga sarat penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara.
Dengan pemeriksaan terbaru ini, publik menanti transparansi dari Kejagung terkait siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang melibatkan BUMN dan swasta penyedia perangkat digital tersebut. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media