Megapolitan . 03/09/2025, 16:35 WIB

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 10 PMI Ilegal Tujuan Kamboja

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan sepuluh calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diterbangkan ke Kamboja. Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai perekrut sekaligus pendamping.

“Dua tersangka yang kami amankan berperan sebagai perekrut dan mendampingi hingga mengurus proses keberangkatan para PMI non prosedural itu,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, Rabu, 3 September 2025.

Yandri menjelaskan, sepuluh orang tersebut berusia antara 20 hingga 30 tahun. Dari jumlah itu, tiga orang diketahui pernah bekerja di Kamboja sebagai admin judi online. Bahkan, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka karena merekrut korban lain untuk ikut bekerja di sektor ilegal tersebut.

Menurutnya, para calon PMI direkrut melalui media sosial dengan tawaran gaji besar, berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan. “Informasi yang mereka sampaikan melalui Facebook berisi lowongan pekerjaan di Kamboja,” ucap Yandri.

Perekrutan dilakukan lewat grup khusus di mana para korban tidak saling mengenal. Setelah menghubungi iklan di Facebook, mereka didata dan dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan iming-iming fasilitas gratis, termasuk pengurusan paspor. “Menariknya, para korban tidak diminta membayar biaya apapun, melainkan justru difasilitasi, termasuk pembuatan paspor,” kata Yandri.

Sementara itu, Kanit I Jatanras Polresta Bandara Soetta, Ipda Herman Slamet, menyebut pengungkapan kasus bermula saat patroli di Terminal 2 Keberangkatan Internasional pada Senin, 26 Agustus 2025. Petugas mencurigai sepuluh pria muda berusia 23–30 tahun yang hendak terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ 854 dengan tujuan akhir Kamboja. “Mereka hendak terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ 854 dengan rute Jakarta–Ho Chi Minh. Tujuan akhir mereka adalah Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online secara nonprosedural,” ungkap Herman.

Dari hasil pemeriksaan, tiga orang di antaranya mengaku sudah pernah bekerja di Kamboja dan tengah cuti di Indonesia sebelum akhirnya merekrut rekan-rekannya. Polisi pun mengungkap peran dua tersangka utama. Tersangka pertama membantu keberangkatan di bandara dan menerima keuntungan Rp7 juta, sedangkan tersangka kedua memberikan informasi terkait pekerjaan, membantu pengurusan paspor, serta ikut berangkat bersama CPMI.

Seluruh korban berikut barang bukti kini diamankan di Polresta Bandara Soetta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com