Ekonomi . 03/09/2025, 17:41 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menangguhkan dan mengkaji ulang Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034. RUPTL yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) RI Nomor 188 Tahun 2025 ini dinilai tidak berpihak pada PLN dan mengabaikan dampak jangka panjang terhadap BUMN.
Pada Rabu, 3 September, perwakilan DPP SP PLN mendatangi Kantor Sekretariat Negara untuk menyampaikan aspirasi. Mereka menyerahkan surat resmi kepada Presiden yang berisi permohonan agar RUPTL tersebut ditinjau kembali. Langkah ini diambil setelah SP PLN mengamati RUPTL yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kuasa Hukum DPP SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, menjelaskan bahwa surat kepada Presiden merupakan bentuk kepedulian SP PLN terhadap keberlangsungan perusahaan. "Hari ini saya didampingi jajaran DPP SP PLN untuk menyampaikan surat kepada Bapak Presiden RI sebagai bentuk kepedulian SP PLN kepada PT. PLN (Persero)," kata Redyanto.
SP PLN berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus dan mengkaji ulang kebijakan ini. Mereka meminta dua hal utama: menangguhkan Kepmen ESDM RI Nomor 188 Tahun 2025 dan menyusun kembali RUPTL melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. SP PLN juga menuntut agar DPR RI dan DPP SP PLN dilibatkan dalam proses penyusunan ulang tersebut.
Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali., yang juga Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM dan DPR RI sejak 21 Agustus 2025.
Menurut Abrar, RUPTL ini bertentangan dengan amanat konstitusi. "Amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tegasnya.
Dia menilai RUPTL 2025-2034 lebih mengutamakan investor asing daripada mempercayakan proyek-proyek kepada PLN sebagai BUMN. Padahal, seharusnya pemerintah lebih berpihak kepada PLN sesuai amanah UUD 1945.
Menteri ESDM sebelumnya menyebutkan bahwa hingga tahun 2034, pemerintah berencana menambah kapasitas pembangkit listrik hingga 69,5 GW untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%. Penambahan kapasitas ini bertujuan memenuhi permintaan listrik dari berbagai sektor seperti industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan kendaraan listrik.
RUPTL ini menganggarkan investasi sebesar Rp 2.967,4 triliun. Rinciannya, Rp 2.133,7 triliun untuk investasi pembangkit, Rp 565,3 triliun untuk penyaluran listrik, dan Rp 268,4 triliun untuk pemeliharaan.
SP PLN menyoroti alokasi investasi yang dianggap merugikan PLN. RUPTL membagi investasi dalam dua fase:
Periode 2025-2029 (Rp 1.173,94 triliun):
Pembangkit IPP (Independent Power Producer) Rp 439,6 triliun (38%)
Pembangkit PLN Rp 306,3 triliun (26%)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media