Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol: Bripka R Disidang, Kompolnas Kawal Ketat

news.fin.co.id - 03/09/2025, 18:15 WIB

Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol: Bripka R Disidang, Kompolnas Kawal Ketat

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidangkan dua personel Brimob atas dugaan pelanggaran etik berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

1. Aipda MR

2. Briptu D

3. Bripda M

4. Bharaka J

Advertisement

5. Bharaka YD

Kelima personel tersebut diketahui berada di bagian belakang rantis sebagai penumpang saat insiden terjadi.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan untuk kategori ini mencakup penempatan khusus (patsus), mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penangguhan pendidikan.

Putusan akhir akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Jadwal Sidang Etik

Pihak akreditasi telah menyelesaikan berkas perkara, dan sidang etik dijadwalkan sebagai berikut:

Rabu, 3 September 2025: Sidang untuk Kompol K

Kamis, 4 September 2025: Sidang untuk Bripka R

Sementara itu, sidang etik untuk pelanggaran kategori sedang akan menyusul setelahnya.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID