Politik . 05/09/2025, 23:05 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memberlakukan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri untuk anggotanya, terhitung mulai 1 September 2025.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, sebagai respons atas desakan publik yang terangkum dalam "17+8 Tuntutan Rakyat."
"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja keluar negeri DPR RI perhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 5 September 2025.
Selain penghentian perjalanan ke luar negeri, DPR juga memutuskan untuk mencabut tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang sebelumnya diberikan kepada anggota dewan, berlaku mulai 31 Agustus 2025.
Dasco menambahkan, sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota DPR juga akan dipangkas, termasuk biaya pulsa, listrik, hingga transportasi.
"Setelah evaluasi melibuti biaya langganan A, daya listrik dan B, biasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," jelasnya.
Besarnya fasilitas yang selama ini dinikmati para anggota DPR, seperti tunjangan tempat tinggal Rp50 juta per bulan, biaya transportasi, hingga listrik, sempat menuai kritik keras publik. Polemik makin meluas setelah sejumlah anggota DPR menyebut besaran tunjangan tersebut sebagai hal yang wajar.
Pernyataan itu memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah, dengan tuntutan agar tunjangan tersebut dihapus serta adanya reformasi menyeluruh terhadap gaya hidup mewah para wakil rakyat.
Situasi protes yang terus memanas akhirnya mendorong Presiden Prabowo Subianto memanggil delapan ketua umum partai politik ke Istana Kepresidenan pada 31 Agustus 2025 untuk membahas tuntutan rakyat yang semakin meluas.
"Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," ujar Presiden Prabowo.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media