Politik . 05/09/2025, 21:18 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Tenggat waktu pemenuhan Tuntutan 17+8 dari kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa jatuh tepat pada Jumat, 5 September 2025. Salah satu poin utama desakan massa adalah agar Polri membebaskan ribuan demonstran yang ditangkap dalam rangkaian aksi beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama institusi terkait. Namun, ia tidak merinci instansi mana saja yang akan diajak bekerja sama maupun langkah konkret apa yang bakal ditempuh. “Nanti kami akan berkoordinasi dengan institusi lain yang berkaitan dengan keseluruhan kebijakan,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan.
Tuntutan 17+8 berisi serangkaian poin mulai dari isu kebebasan sipil, keadilan hukum, hingga reformasi sektor keamanan. Kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa yang mengusung tuntutan ini menilai pembebasan demonstran merupakan langkah mendesak agar hak asasi warga tidak dilanggar. Selain itu, mereka juga menyoroti keterlibatan aparat dalam pengamanan sipil yang dianggap berlebihan.
Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), setidaknya 3.337 orang ditangkap polisi dalam rentang waktu 25–31 Agustus 2025. Penangkapan tersebut terjadi di 20 kota, termasuk Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kabupaten Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, hingga Malang. “Setidaknya 3.337 massa aksi telah ditangkap sepanjang tanggal 25–31 Agustus 2025,” ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam siaran pers resmi pada Selasa, 2 September 2025.
Ribuan demonstran yang ditahan dianggap sebagai indikasi lemahnya penghormatan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Massa aksi mendesak agar pemerintah dan DPR serius menegakkan prinsip hak asasi manusia. Isu ini juga mendapat perhatian luas karena menyangkut komitmen negara dalam melindungi ruang demokrasi, terutama bagi kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.
DPR berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut, meski belum ada kejelasan mekanisme. Publik kini menanti apakah koordinasi DPR dengan lembaga lain, termasuk Polri dan pemerintah, benar-benar menghasilkan solusi. Di sisi lain, kelompok sipil mendesak agar pembebasan dilakukan segera, sebelum ketegangan sosial semakin meningkat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi DPR dan pemerintah dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Bila tuntutan pembebasan ribuan demonstran diabaikan, risiko krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara bisa semakin besar. Transparansi, dialog, dan langkah hukum yang adil diharapkan dapat meredakan tensi politik sekaligus memastikan hak warga negara tetap dihormati. (Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media