Hukum dan Kriminal . 08/09/2025, 21:20 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang berlangsung pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Muhammad Hamdan menyatakan, status tersangka ditetapkan usai tim penyidik melakukan gelar perkara atas temuan dalam proyek tersebut.
"Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka dengan inisial NA selaku Wali Kota Cirebon Periode Tahun 2014 sd 2023," ungkap Hamdan, Senin, 8 September 2025.
Hamdan menyebut bahwa pihaknya masih mendalami sejumlah aspek terkait penetapan ini, termasuk peran masing-masing pihak dalam proses pencairan anggaran.
"Sampai hari ini kita sedang mendalami. Tapi kan di situ ada peran masing-masing. Kalau tidak ada penandatanganan itu, kan tidak mungkin ada pencairan anggaran," ujarnya.
Terkait ancaman pidana, Nasrudin Azis dapat dijerat hukuman penjara hingga 20 tahun. Tim penyidik saat ini juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"Siapapun yang terlibat di kasus dugaan korupsi, harus ikut bertanggung jawab," tegas Hamdan.
Penetapan tersangka terhadap Azis didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, ia juga diduga melanggar Pasal 3 dari undang-undang yang sama, dengan kombinasi pasal yang identik.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.11/Fd.2/09/2025, yang sama-sama ditetapkan pada 8 September 2025.
Hamdan menegaskan, dua alat bukti yang cukup telah dikantongi penyidik, meliputi keterangan dari para saksi, pendapat ahli, dokumen-dokumen, serta petunjuk berupa rekaman.
Peran Azis dalam kasus ini, menurut penyidik, adalah memberikan instruksi kepada Tim Teknis Kegiatan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani dokumen Berita Acara Penyerahan Lapangan Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST-Kedua) pada 19 November 2018. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa proyek telah rampung 100 persen, meskipun kenyataannya hingga Desember 2018 masih ada pekerjaan yang belum selesai.
Sebagai tindak lanjut hukum, Kejari menetapkan masa penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 September 2025, berdasarkan surat perintah penahanan bernomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025.
Jika Anda membutuhkan versi berita ini untuk format media atau rilis pers, saya bisa bantu sesuaikan.
(Tatang Rusmanta)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media