Hukum dan Kriminal . 09/09/2025, 15:06 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
3. Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen travel Maktour Travel
Surat keputusan pelarangan itu diterbitkan sejak 11 Agustus 2025.
Manipulasi Pembagian 20 Ribu Kuota Tambahan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dugaan utama dalam kasus ini adalah penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi pembagian kuota harus mengikuti proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Lebih dari Rp1 Triliun
Dari hasil penyelidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara korupsi kuota tambahan haji ini mencapai Rp1 triliun. Namun jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses perhitungan yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai bagian dari upaya hukum, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum (sprindik umum) untuk menindaklanjuti perkara ini. Sprindik tersebut didasarkan pada:
1. Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
2. yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,
3. serta dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penerbitan sprindik memungkinkan KPK untuk melakukan berbagai tindakan hukum termasuk penyitaan, penggeledahan, dan penahanan.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media