Hukum dan Kriminal . 10/09/2025, 17:41 WIB

Jejak Suap Izin Tambang di Kaltim, KPK Bongkar Peran Putri Mantan Gubernur

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kembali menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara yang menyeret nama Dayang Donna Walfiaries Tania, putri dari Gubernur Kaltim dua periode, Awang Faroek Ishak.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada Juni 2014. Kala itu, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi melalui dua perantara, yakni Iwan Chandra dan Sugeng.

Permintaan fee dan negosiasi

Dalam proses pengurusan izin, Dayang Donna disebut meminta sejumlah fee sebelum dokumen bisa diproses di Pemprov Kaltim. Rudy Ong sempat menawarkan Rp1,5 miliar, namun ditolak. Donna justru meminta Rp3,5 miliar untuk enam IUP tersebut.

Negosiasi berakhir dengan kesepakatan. Pertemuan pun digelar di sebuah hotel di Samarinda. Dari transaksi itu, Dayang Donna melalui perantara menerima Rp3 miliar dalam dolar Singapura serta Rp500 juta lewat Sugeng. Sebagai imbalan, Rudy Ong memperoleh SK enam IUP yang dikirimkan melalui babysitter Donna, Imas Julia.

Penahanan tersangka

KPK kini menahan Dayang Donna untuk 20 hari pertama, sejak 9 hingga 28 September 2025 di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur. Selain dirinya, Rudy Ong juga sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji usai dijemput paksa di Surabaya pada Agustus 2025. Sementara itu, terhadap Awang Faroek, KPK tengah memproses penghentian penyidikan lantaran ia sudah wafat.

Teriakan Rudy Ong

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rudy sempat melontarkan tudingan mengejutkan. Ia menyebut pegawainya, Sugeng, telah memeras miliaran rupiah atas namanya dan menyeret-nyeret KPK. “Perkara saya delapan tahun, ya. Itu pegawai saya Sugeng namanya, orang sana. Memeras saya atas nama KPK,” teriak Rudy, Senin, 26 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan, meski diwarnai klaim dari tersangka. Dayang Donna sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com