Hukum dan Kriminal . 10/09/2025, 21:28 WIB

Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id — Kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jampidsus memeriksa 11 orang saksi yang diduga mengetahui praktik janggal dalam tata kelola minyak mentah periode 2018 hingga 2023.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pemeriksaan ini penting untuk mengurai konstruksi perkara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat Pertamina dan perbankan. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina,” kata Febrie dalam keterangannya, Rabu, 10 September 2025.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Sebanyak 11 saksi dipanggil, mulai dari pejabat di lingkungan Pertamina hingga perwakilan Bank Mandiri dan Kementerian ESDM. Mereka adalah:

  • TM, Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (2024-sekarang).
  • JVB, Department Head Bank Mandiri.
  • FM, Group Head Commercial Banking 3 Group Bank Mandiri (2023).
  • ARI, Senior Relationship Manager Bank Mandiri.
  • BSP, mantan Koordinator Harga Subsidi di Kementerian ESDM.
  • CR, Manager Crude Trading Pertamina ISC (2016-2017).
  • LSH, Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina.
  • ATSS, Manager Product Operation ISC (2018-2019).
  • SRJ, Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas (2020-2022).
  • SS, Crude Trading Manager ISC (2018-2021).
  • ISR, Analyst I Crude Oil Import Supply, Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.

Fokus Pemeriksaan

Menurut Febrie, kehadiran para saksi ini krusial untuk mendalami peran para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, termasuk HW dan kawan-kawan. Penyidik ingin memastikan alur transaksi dan kebijakan yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang.

“Kami sedang mengurai secara detail bagaimana proses tata kelola itu berjalan, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana kerugian negara bisa terjadi,” ujar Febrie.

Lanjut ke Tahap Pemberkasan

Febrie menambahkan, pemeriksaan ini bagian dari proses penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Ia menegaskan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara besar di sektor energi ini.

“Setiap keterangan saksi akan kami sandingkan dengan alat bukti lain agar konstruksi perkaranya lebih jelas,” tutup Febrie. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com