Hukum dan Kriminal . 11/09/2025, 14:54 WIB

Lisa Mariana Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Siap Kooperatif

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Selebgram Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, setelah sebelumnya menunda kehadiran karena alasan kesehatan. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seseorang berinisial RK.

Lisa hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Jhon, dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan. "Sangat siap dan akan kooperatif," ujar Lisa singkat kepada media sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Kamis, 11 September 2025.

Kuasa hukum Jhon menambahkan bahwa kondisi kesehatan Lisa sudah membaik dan kliennya hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Ia juga menyebut bahwa semua dokumen pendukung telah diserahkan ke Bareskrim.

Latar Belakang Kasus: Tes DNA dan Konten Media Sosial

Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di media sosial yang menyebut bahwa RK adalah ayah biologis dari anaknya, CA. Klaim tersebut juga disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers pada 11 April 2025, yang kemudian mendorong RK melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi.

Penyidik Direktorat Siber kemudian melakukan uji DNA terhadap RK, Lisa, dan anaknya CA pada 7 Agustus 2025. Hasil yang diumumkan 20 Agustus 2025 menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara RK dan CA.

“Hasil uji DNA menyatakan bahwa RK dan CA tidak memiliki hubungan biologis,” ujar Kombes Rizki, Kasubdit Siber Bareskrim.

Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, serta melibatkan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana. Barang bukti yang dikumpulkan termasuk dokumen elektronik, rekaman suara, dan surat-surat terkait.

Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Dengan hasil uji DNA yang membantah klaim Lisa, penyidik melanjutkan proses hukum berdasarkan UU ITE dan KUHP, termasuk:

  • Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE
  • Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) UU ITE
  • Pasal 48 ayat (2) junto Pasal 32 ayat (2) UU ITE
  • Pasal 45 ayat (4) junto Pasal 27A UU No. 1/2024 tentang ITE
  • Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah)

Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana masih berlangsung. Pihak kuasa hukum menyatakan akan memberikan pembaruan setelah proses pemeriksaan selesai.

(Rafi Adhi)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com