Hukum dan Kriminal . 12/09/2025, 17:28 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung digitalisasi sekolah di Indonesia.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,"

ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis, 4 Agustus 2025.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Nadiem ditahan selama 20 hari di rumah tahanan. Masa penahanannya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik. Ia sebelumnya telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada tanggal 23 Juni, 15 Juli, dan 4 Agustus 2025.

Nadiem memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 4 September 2025, dan usai diperiksa selama sembilan jam, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Empat Tersangka Lain Telah Lebih Dulu Ditetapkan

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah:

1. Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek

2. Ibrahim Arief (IA), konsultan individual untuk perbaikan sistem teknologi sekolah

3. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

Dari empat tersangka tersebut, Ibrahim Arief tidak dilakukan penahanan karena menderita penyakit jantung kronis dan kini berstatus tahanan kota. Sementara itu, Jurist Tan masih berada di luar negeri, sehingga belum dapat ditahan.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com