Hukum dan Kriminal . 12/09/2025, 14:47 WIB

Kejagung Sita 151 Aset Milik Keluarga Sritex, Nilai Capai Rp510 Miliar

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita ratusan aset milik keluarga besar PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam kasus dugaan korupsi kredit perusahaan tekstil tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penyitaan tersebut.

“Memang benar, kemarin tim Kejaksaan Agung telah melakukan beberapa penyitaan terhadap aset-aset dalam kasus Sritex. Ada kurang lebih 57 aset atas nama Iwan Setiawan Lukminto, 94 atas nama istrinya Megawati, serta satu aset atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile,” kata Anang kepada wartawan, Jumat, 12 September 2025.

Menurut Anang, total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp510 miliar. Saat ini, Megawati—yang menjabat sebagai Komisaris Sritex sejak 2014—masih berstatus saksi.

“Penyitaan ini bentuk keseriusan dalam menangani perkara. Tidak hanya bagaimana memidanakan, tetapi juga upaya pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Mei 2025, penyidik menemukan outstanding kredit Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun. Utang itu berasal dari Bank Jateng Rp395,6 miliar, Bank BJB Rp543,9 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI sekitar Rp2,5 triliun. Selain itu, Sritex juga menerima pinjaman dari 20 bank swasta yang masih dalam proses pendalaman.

Kejagung membagi penanganan perkara menjadi dua klaster: kredit dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan kredit sindikasi perbankan milik pemerintah.

Hingga kini, sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua tokoh kunci keluarga Lukminto. Terbaru, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), Presiden Direktur Sritex Group sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

IKL diketahui merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, yang lebih dulu dijerat kasus serupa.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com