Hukum dan Kriminal . 13/09/2025, 15:06 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pada Kamis, 11 September 2025, penyidik memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moh. Hasan Afandi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Afandi diperiksa terkait dua hal penting. Pertama, soal teknis keberangkatan jemaah haji khusus yang baru mendaftar dan membayar pada 2024 tetapi langsung diberangkatkan. Kedua, terkait dugaan modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dinilai terlalu singkat.
“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet, hanya lima hari kerja bagi jemaah haji khusus yang sudah mendaftar sebelum 2024. Diduga, hal ini dirancang agar sisa kuota tambahan tidak terserap oleh pendaftar lama dan bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee,” ujar Budi, Sabtu, 13 September 2025.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga telah diperiksa sebagai saksi pada 1 September 2025. Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik, meski enggan membeberkan isi materinya.
“Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 pertanyaan. Materi ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut singkat usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan, Yaqut didalami terkait aturan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. “Penyidik mendalami kronologi kuota tambahan yang melalui keputusan menteri dibagi untuk haji reguler dan haji khusus,” jelasnya.
Sebagai langkah hukum, KPK telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sejak 11 Agustus 2025.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah pasti, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan dasar ini, KPK dapat melakukan tindakan paksa, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi yang kini tengah berlangsung.
(Ayu)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media