Kejagung Klarifikasi Putri Babah Alun Terkait Konsesi Tol Bermasalah

news.fin.co.id - 15/09/2025, 18:04 WIB

Kejagung Klarifikasi Putri Babah Alun Terkait Konsesi Tol Bermasalah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pemeriksaan terhadap Fitria Yusuf, putri pengusaha Jusuf Hamka alias Babah Alun, terkait penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi tol PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan klarifikasi tersebut dilakukan pada Jumat, 12 September 2025.

"Benar yang bersangkutan (Fitria Yusuf) diminta keterangan. Sifatnya (masih) klarifikasi," ujarnya, Senin, 15 September 2025.

Anang menegaskan, pemeriksaan ini baru dilakukan pertama kali dan masih bersifat tertutup. Karena, kata dia, perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Advertisement

"Masih lidik kalau nggak salah ya, masih pendalaman. Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup," katanya.

Menurut Anang, sejumlah pihak lain juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, ia enggan menyebutkan nama-namanya lantaran kasus belum naik ke tahap penyidikan.

"Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan," tambahnya.

Berdasarkan catatan, Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025 atas dugaan korupsi perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP. Pada Agustus lalu, penyidik juga melayangkan panggilan kepada sejumlah direksi CMNP untuk menyerahkan dokumen terkait proses perpanjangan tersebut.

Penyelidikan ini bermula dari dugaan perpanjangan izin konsesi yang tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu, perpanjangan diduga dilakukan tanpa audit sesuai ketentuan PP No. 27 Tahun 2014. Akibatnya, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar karena pendapatan tol yang seharusnya masuk ke kas negara sejak 31 Maret 2025 masih dikelola CMNP.

Temuan tersebut juga diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 yang merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi. Sementara itu, progres pembangunan fisik jalan tol oleh CMNP dilaporkan hanya 30 persen dari target 100 persen pada 2022, sehingga Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Kementerian PUPR memutuskan mengambil alih proyek tersebut.

(Candra Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID