Hukum dan Kriminal . 15/09/2025, 17:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian sejumlah dana dari pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
"Benar (ada pembembalian uang)," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Senin, 15 September 2025.
Meski demikian, Setyo belum mengungkapkan berapa besar nominal yang dikembalikan. "Jumlahnya belum terverifikasi," ujarnya.
Pada Selasa, 9 September 2025, KPK telah memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi. Ia mengaku dimintai keterangan seputar pergeseran visa haji jamaahnya dari jalur furoda menjadi haji khusus. Pergeseran itu terjadi setelah ia mendapat tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Masud.
Khalid menjelaskan biasanya jamaahnya berangkat dengan visa furoda. Namun, ia menerima tawaran untuk menggunakan kuota haji khusus karena diyakinkan bahwa kuota tambahan itu resmi dari Kementerian Agama.
"Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemeng kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," ujar Khalid usai pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, penyidik mendalami soal alasan pergeseran visa tersebut. "Pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunaan furoda kemudian bergeser menjadi haji khusus, nah, itu juga didalmi termasuk perolehan atau menggunakan biro perjalanan lain," katanya, Jumat, 12 September 2025.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga menyeret sejumlah nama lain. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa pada Senin, 1 September 2025, sebagai saksi dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Namun ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan.
"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," jelas Budi.
Sebagai langkah penyidikan, KPK telah menerbitkan surat perintah umum menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lembaga antirasuah menegaskan ada kerugian negara dalam perkara ini, dengan estimasi awal lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memperkuat perhitungan, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta telah melakukan penggeledahan dan pemanggilan sejumlah saksi terkait.
(AYu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media