Hukum dan Kriminal . 15/09/2025, 14:54 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presdien Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali ditunda, akibat dokumen dari pihak tergugat belum lengkap.
"Ini sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Budi Prayitno, Senin 15 September 2025.
Dalam persidangan itu, pihak penggunggat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani sidang pada hari ini, Senin 15 September 2025.
Sementara Gibran Rakabuming Raka, selaku tergugat 1, tidak hadir di dalam ruang sidang. Namun ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra.
Selain itu, selaku tergugat 2, Komisi Pemilihan Umum (KPU), diwakilkan oleh biro hukum internal penyelenggara pemilu--KPU.
Hakim Budi bilang, sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan pada pekan depan (Senin, 22 September 2025). Pihaknya menunggu semua dokumen lengkap terlebih dahulu baru melakukan mediasi.
"KTP T1 kan belum ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya pak ya. Nanti dibawa untuk persidangan berikutnya hari Senin, tanggal 22 ya," tutur Budi.
"Nanti sidang berikutnya Senin 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 T2," sambungnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana atas gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pada Senin, 8 September 2025.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan Palal. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menerangkan, Gibran ketika mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) saat itu tidak memenuhi syarat-syarat pasal yang sudah ditentukan. Jadi lebih kepada pribadi.
"Intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang. Calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu, itu gugatannya intinya," ujarnya di PN Jakpus, Senin.
Dia pun menganalogikannya seperti membeli handphone (HP). Ketika ditawarkan merk A: fiturnya sangat lengkap, namun saat dipilih ternyata ada salah satu fungsinya yang kurang.
"Nah, saya minta dikembalikan dong HP itu. Itu, apa, relasinya begitu. Ini bukan soal pemilu," jelasnya.
"Nah masalah, nah ini yang kami gugat karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijasah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena," sambungnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media