Hukum dan Kriminal . 16/09/2025, 14:21 WIB

KPK Dalami Peran Khalid Basalamah dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Namun, hingga kini jumlah pasti uang yang diserahkan masih belum dapat dipastikan.

"Jumlahnya belum terverifikasi," lanjutnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 1 September 2025, KPK juga telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas—mantan Menteri Agama—dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Lebih lanjut, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK mencatat bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan pada tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memperoleh angka resmi dan valid, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses audit.

Sebagai langkah hukum, KPK juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk menangani dugaan korupsi dalam penambahan kuota dan pelaksanaan haji. Penerbitan sprindik ini bertujuan agar penyidik dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat memaksa.

Dasar hukum yang digunakan dalam sprindik tersebut adalah Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, terdapat kerugian keuangan negara sebagai akibat dari praktik korupsi dalam kasus ini.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com