Politik . 16/09/2025, 10:30 WIB

KPU Bantah Sembunyikan Ijazah Jokowi dan Gibran dari Publik untuk Lindungi Mereka

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule


fin.co.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa keputusan untuk merahasiakan dokumen para capres dan cawapres bukanlah langkah yang dilakukan demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak ada yang dilindungi. Karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan mana yang tidak," kata Ketua KPU Mohammad Afifuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025.

KPU menjelaskan bahwa penutupan akses terhadap 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres, termasuk yang berkaitan dengan ijazah, didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Yang intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan yang diatur di pasal 17 huruf G dan huruf H itu, dia bisa dibuka atas persetujuan yang bersangkutan atau karena putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Pasal 18 huruf A ayat 2," ujar Afifuddin.

Afif kembali menegaskan bahwa, aturan ini berlaku umum untuk capres-cawapres.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," imbuh Afif.

Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan Istana tak bisa mengintervensi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres), termasuk ijazah.

Dia menjelaskan KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain.

Untuk itu, kata Juri, Istana menghormati keputusan tersebut. "Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati," Jelas Juri.

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com