Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Riza Chalid Terus Dikejar!

news.fin.co.id - 17/09/2025, 22:13 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, keenam saksi itu diperiksa berkaitan dengan pengembangan tersangka sebelumnya, yakni HW dkk.

Adapun keenam saksi itu adalah:

• AZ selaku Direktur PT Trafiguna Indonesia.

• BAR selaku SVP Corporate Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2023.

• VE selaku Sekretaris Eksekutif PT Mahameru Kencana Abadi.

• HO selaku Staf Bank Relation PT Mahameru Kencana Abadi.

• DU selaku Secretary Board of Directors PT Mahameru Kencana Abadi.

• MYN selaku Manager Group Business Support Internal Audit PT Pertamina (Persero).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang, Rabu, 17 September 2025.

Sementara itu, tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) hingga saat ini masih buron. Kejagung pun terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Dalam upayayanya, Kejagung telah mengakukan permohonan untuk menerbitkan red notice terhadap MRC kepada Interpol Pusat di Lyon, Paris.

"MRC sudah ditetapkan DPO-nya. Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan rednotice itu kan adanya, disamping pemanggilnya ada penetapan DPO," kata Anang.

Total 18 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, hingga Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Delapan belas tersangka tersebut diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing.

Sigit Nugroho
Penulis