Hukum dan Kriminal . 17/09/2025, 10:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan terhadap pelaku penculikan hingga menewaskan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) beberapa waktu lalu.
Alasannya, para pelaku tidak memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menuturkan bahwa tujuan para tersangka sejak awal hanyalah melakukan penculikan, namun peristiwa tersebut kemudian berujung pada kematian korban.
"Terkait masalah dikenakan Pasal 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan," kata Wira menjawab pers di Jakarta, Selasa 16 Sepember 2025.
Dia mengatakan bahw, dalam kasus ini bahwa niat dari pada pelakunya adalah melakukan penculikan.
“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira.
Ke-15 tersangka dari kalangan sipil disangkakan dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wira.
Kendati demikian, pihak Kepolisian mengakui bahwa para tersangka, sempat menganiaya korban hingga lemas di dalam mobil.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media