Hukum dan Kriminal . 17/09/2025, 10:00 WIB

Polisi Tidak Terapkan Pasal Pembunuhan Terdahap Tersangka Penculikan Kepala Cabang Bank, Alasannya Karena Niat

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan terhadap pelaku penculikan hingga menewaskan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) beberapa waktu lalu.

Alasannya, para pelaku tidak memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menuturkan bahwa tujuan para tersangka sejak awal hanyalah melakukan penculikan, namun peristiwa tersebut kemudian berujung pada kematian korban.

"Terkait masalah dikenakan Pasal 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan," kata Wira menjawab pers di Jakarta, Selasa 16 Sepember 2025.

Dia mengatakan bahw, dalam kasus ini bahwa niat dari pada pelakunya adalah melakukan penculikan.

“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira.

Ke-15 tersangka dari kalangan sipil disangkakan dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wira.

Kendati demikian, pihak Kepolisian mengakui bahwa para tersangka, sempat menganiaya korban hingga lemas di dalam mobil.


           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com