Hukum dan Kriminal . 18/09/2025, 07:37 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Syarif Hamzah dan Yaqut Cholil Diperiksa

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Intinya:

  1. KPK periksa Syarif Hamzah dan Yaqut Cholil Qoumas

    Penyidik mendalami dugaan aliran dana kuota haji 2023–2024, termasuk keterkaitan dengan dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Yaqut.

  2. Kerugian negara capai lebih dari Rp1 triliun

    Perhitungan awal KPK menemukan kerugian besar akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan, dengan BPK dilibatkan untuk verifikasi angka resmi.

  3. KPK terbitkan sprindik umum dan larangan bepergian

    Yaqut, staf khusus, dan pemilik Maktour Travel dilarang ke luar negeri, sementara sprindik umum diterbitkan agar penyidik bisa melakukan upaya paksa.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Syarif Hamzah Diperiksa soal Aliran Dana

Pemeriksaan terhadap Syarif Hamzah dilakukan pada Kamis, 9 September 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyidik ingin menggali pengetahuan Syarif terkait konstruksi perkara, terutama soal dugaan aliran uang dalam kasus kuota haji.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dugaan aliran uang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.

Budi menegaskan, penyidikan tidak membatasi siapa saja yang akan dipanggil. Menurutnya, jika penyidik menilai ada pihak yang mengetahui aliran dana tersebut, maka keterangan mereka akan dibutuhkan. “Jadi nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan,” ujarnya.

KPK juga membuka peluang memanggil kader Ansor lain jika ditemukan indikasi keterlibatan. Fokus utama penyidik adalah mengungkap pihak Kementerian Agama yang mengetahui aliran dana dalam kasus ini.

Keterkaitan dengan Barang Bukti dari Rumah Yaqut

Pemeriksaan terhadap Syarif Hamzah berkaitan dengan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik mendalami materi tersebut saat memeriksa Syarif pada 4 September 2025.

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” jelas Budi.

Yaqut Cholil Qoumas Dicecar 18 Pertanyaan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com