KPK Telusuri 400 Travel dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

news.fin.co.id - 19/09/2025, 16:10 WIB

KPK Telusuri 400 Travel dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Logo KPK/Ilustrasi (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan untuk musim haji 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik masih berhati-hati dalam mengungkap kasus ini, khususnya dalam hal penetapan tersangka. Proses penyidikan disebut memerlukan waktu lebih panjang karena melibatkan banyak pihak dan jalur keuangan yang kompleks.

"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025 malam.

Asep menambahkan bahwa penyidik masih berfokus pada pelacakan aliran dana dari proses distribusi kuota tambahan tersebut. Salah satu titik krusial penyidikan adalah mencari pihak yang diduga berperan sebagai 'juru simpan', yaitu orang atau kelompok yang mengendalikan akumulasi uang hasil korupsi.

Advertisement

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," tegas Asep.

Ia menjelaskan bahwa aliran uang yang dicurigai tidak terkonsentrasi langsung pada pucuk pimpinan lembaga, seperti Kementerian Agama, namun dikelola oleh pihak tertentu dalam struktur birokrasi atau pihak eksternal.

KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang melibatkan ratusan biro perjalanan haji.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Menurut perhitungan awal lembaga antirasuah, kerugian negara akibat skema dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diperkirakan telah melebihi Rp1 triliun. Nilai kerugian tersebut masih akan diverifikasi ulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tiga individu telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:

1. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

2. Staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz

3. Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur

Advertisement

Pemeriksaan terhadap Yaqut telah dilakukan pada Senin, 1 September 2025, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menyebut pemeriksaannya kali ini merupakan pendalaman dari keterangan sebelumnya.

"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," kata Yaqut.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID