Hukum dan Kriminal . 22/09/2025, 17:07 WIB

DPR Desak KPK segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ia menilai langkah cepat tersebut penting dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan lebih dari sebulan dan menyita perhatian masyarakat luas, terutama para calon jemaah haji dan umrah.

Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan indikasi keterlibatan ratusan biro perjalanan haji dengan aliran dana mencurigakan yang kini masih ditelusuri.

“Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” tegas Abdullah, Senin, 22 September 2025.

Politikus PKB itu juga menekankan bahwa KPK memiliki mandat konstitusional untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.

“KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” tambahnya.

Abdullah menilai praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga bentuk perampasan hak ibadah umat Muslim.

“Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya sekitar 400 biro perjalanan yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan 2023–2024. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati sebelum menetapkan tersangka.

“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm,” ujar Asep, Kamis 18 September 2025.

Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri aliran dana untuk mengidentifikasi pihak yang berperan sebagai ‘juru simpan’ uang hasil dugaan korupsi kuota haji. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi tersebut.

Menurut perhitungan awal, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Temuan tersebut akan dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com