Hukum dan Kriminal . 22/09/2025, 13:26 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Kasus pembunuhan Brigadir Esco yang menggegerkan masyarakat Lombok Barat kini memasuki babak baru.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid mengatakan, penyidik menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka.
Briptu Rizka diketahui juga merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lombok Barat.
Dijelaskannya, bahwa penyidik telah resmi menahan Briptu Rizka seiring statusnya sebagai tersangka.
"Ya, istrinya menjadi tersangka," katanya, Senin 22 September 2025.
Meski demikian, Kholid menambahkan bahwa hingga kini motif pelaku masih didalami oleh penyidik.
"Masih didalami penyidik ya," ujarnya ketika ditanya terkait alasan Briptu Rizka menghabisi nyawa suaminya.
Selain penyidikan pidana, kasus ini juga ditangani oleh Propam Polri.
Briptu Rizka dikabarkan telah menjalani penempatan khusus (patsus) sembari menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan sidang etik.
"Yang bersangkutan ditahan ya, dan masih ditangani oleh Propam," tuturnya.
Sebelumnya, tewasnya Brigadir Esco Faska Rely sudah naik tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid mengatakan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan Satreskrim Polres Lombok Barat itu tengah naik sidik.
"Sudah penyidikan ya mas," katanya kepada disway.id, Selasa 16 September 2025.
Penyidik masih mendalami hasil autopsi dan olah TKP dari tewasnya Brigadir Esco.
"Sedang didalami dari hasil autopsi, olah TKP sedang didalami ya mas," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media