Hukum dan Kriminal . 22/09/2025, 10:27 WIB

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Produsen Tembakau Sintetis, 9 Tersangka Diringkus!

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan produsen tembakau sintetis yang beroperasi secara lintas wilayah. Dalam operasi yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2025, polisi berhasil mengamankan 9 tersangka dari tiga lokasi berbeda, termasuk sebuah home industry yang menjadi tempat produksi barang haram tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras tim yang dipimpin oleh AKP Pardiman.

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa 21.248 gram atau sekitar 21 kilogram tembakau sintetis dari 9 tersangka. Ini berpotensi menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari bahaya narkotika," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, dikutip Senin 22 September 2025.

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda yakni:

- Dua tersangka (AS dan FF) ditangkap di Lampu Merah Gading Serpong, Tangerang Selatan.

- Empat tersangka (AF, RA, IB, dan RY) diamankan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

- Tiga tersangka (MR, LR, dan BN) ditangkap di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Kasat Narkoba Polres Tangsel menambahkan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama tiga bulan terakhir, dengan bahan baku yang didatangkan dari luar negeri, yaitu China. Tembakau sintetis tersebut dipasarkan melalui media sosial dengan harga mencapai Rp1 juta per gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan ini:

- AS dan FF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5–20 tahun.

- AF, RA, IB, dan RY dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.

- MR, LR, dan BN dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman serupa, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.

Kapolres Tangsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun produsen narkotika. Tindakan tegas akan terus kami lakukan," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com