Hukum dan Kriminal . 23/09/2025, 20:23 WIB

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan melibatkan lima tersangka. Salah satunya mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Kejagung menyebut proyek tersebut penuh penyimpangan sejak perencanaan hingga pelaksanaan.

Laptop yang dibeli tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kejagung menegaskan penyidikan tetap berlanjut meski ada upaya praperadilan.

Dinamika Hukum dan Implikasi Publik

Praperadilan yang diajukan Nadiem menarik perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara dengan reputasi besar. Hasil praperadilan akan menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Jika gugatan dikabulkan, status tersangka bisa gugur. Namun jika ditolak, proses hukum tetap berjalan.

Kasus ini menjadi ujian transparansi hukum sekaligus menegaskan mekanisme praperadilan sebagai ruang bagi tersangka untuk membela diri, tanpa mengurangi kewajiban aparat menuntaskan penyidikan. (Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com