7. Ibnu Masud (PT Muhibbah Mulia Wisata)
8.Muhammad Al Fatih (Sekretaris Kesthuri)
9. Juahir (Divisi Visa Kesthuri)
10. Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi)
11. Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo)
Selain pemeriksaan saksi, pada 11 Agustus 2025 KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga nama: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi penting seperti:
1. Rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur
2. Kantor biro travel di Jakarta
3. Rumah ASN Kemenag di Depok
4. Ruang kerja Ditjen PHU Kemenag
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, mobil, dan aset properti.
Dasar Hukum dan Sprindik
KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Sprindik ini dikeluarkan agar lembaga antikorupsi bisa menjalankan tindakan hukum seperti penyitaan, penggeledahan, dan pemanggilan saksi.