KPK Tancap Gas! Travel Haji Diperiksa Maraton soal Dugaan Jual-Beli Kuota

news.fin.co.id - 23/09/2025, 18:09 WIB

KPK Tancap Gas! Travel Haji Diperiksa Maraton soal Dugaan Jual-Beli Kuota

Jubir KPK Budi Prasetyo - Ayu Novita -

Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID