Hukum dan Kriminal

Nadiem Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, Pertanyakan Bukti dan Prosedur Penahanan

news.fin.co.id - 23/09/2025, 19:50 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Daftar Tersangka Lain dan Status Penahanan

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini:

1. Jurist Tan (JT) – Mantan staf khusus Mendikbudristek.

2.Ibrahim Arief (IA) – Konsultan individual untuk proyek perbaikan infrastruktur teknologi.

3.Mulyatsyah (MUL) – Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama di Kemendikbudristek.

4. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Dari keempat tersangka, Ibrahim Arief tidak ditahan karena alasan kesehatan akibat penyakit jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum ditangkap hingga saat ini.

Pasal yang Disangkakan

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mihardi
Penulis