fin.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil karena penetapan tersangka dinilai tidak didukung oleh bukti yang memadai dan belum disertai data kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujar Hana saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
Menurut Hana, proses hukum terhadap kliennya tidak sah karena belum memenuhi unsur formal dan materiil yang diperlukan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
"Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum," tutur Hana.
Hana juga mengungkapkan bahwa ada aspek lain yang menjadi alasan pengajuan praperadilan ini, namun belum akan dibuka ke publik sebelum sidang berlangsung.
"Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan," ucapnya.
Baca Juga
Ia berharap majelis hakim yang memimpin sidang praperadilan di PN Jaksel akan mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan penetapan serta penahanan Nadiem tidak sah demi hukum.
"Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya ya," urainya.
(Candra Pratama)
Terkait waktu pelaksanaan sidang, Hana menyebut belum menerima informasi resmi dari pengadilan, namun memperkirakan akan digelar dalam dua minggu ke depan.
"Belum tahu, tapi biasanya sih 2 minggu lagi ya mas," imbuhnya.
Kronologi Kasus dan Status Hukum
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung selama periode 2019–2022 di lingkungan Kemendikbudristek. Salah satu dari mereka adalah Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai menteri.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem diumumkan pada Kamis, 4 Agustus 2025, setelah sebelumnya ia telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 Agustus 2025. Pada hari terakhir pemeriksaannya, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).