1. Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
2. Hilman Latief (Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah)
3. Ishfah Abidal Aziz (Staf Yaqut dan pengurus PBNU)
4. Syarif Hamzah Asyathry (Wasekjen GP Ansor)
5. Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel)
6. Khalid Zeed Abdullah Basalamah (pemilik PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour)
7. Ibnu Mas’ud (pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata)
8. Muhammad Al Fatih (Sekretaris Kesthuri)
9. Juahir (Divisi Visa Kesthuri)
10. Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi)
11. Zainal Abidi (Komisaris Independen PT Sucofindo)
Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur.
Lembaga antirasuah ini juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, dan ruang kerja Ditjen PHU Kemenag.
Dalam proses tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, hingga properti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
(Ayu Novita)