1. Muhammad Rasyid (Dirut PT Saudaraku)
2. RBM Ali Jaelani (Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera)
3. Siti Roobiah Zalfaa (Dirut PT Al-Andalus Nusantara Travel)
4. Zainal Abidin (Dirut PT Andromeda Atria Wisata)
5. Affif (Dirut PT Dzikra Az Zumar Wisata)
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai biro perjalanan haji akan dilakukan secara intensif sepanjang pekan ini. Ia juga memastikan bahwa penyidikan berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum dalam kasus ini. Hal itu dilakukan agar penyidik dapat melakukan langkah hukum seperti pemeriksaan saksi, penyitaan, dan penggeledahan.
Dasar hukum yang digunakan KPK adalah Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini menandakan bahwa terdapat potensi kerugian negara akibat perbuatan korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi kepada Indonesia. Namun, dalam praktiknya, distribusi kuota dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Idealnya, berdasarkan regulasi, 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Tapi kenyataannya, pembagian dilakukan secara merata: 50 persen untuk masing-masing kategori.
Diduga, terjadi transaksi uang antara pihak travel dan oknum di Kementerian Agama agar bisa memperoleh jatah kuota tambahan. Kuota tersebut kemudian dijual kepada calon jemaah haji dengan harga tertentu.
Pada 9 September 2025, KPK memeriksa Khalid Basamalah terkait hal ini. Ia mengungkap bahwa awalnya ia hendak memberangkatkan jemaah menggunakan visa haji furoda, namun berubah menjadi haji khusus setelah mendapat penawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Masud.
Khalid mengaku tidak mengetahui bahwa kuota haji khusus tersebut bermasalah atau sedang dalam penyidikan oleh KPK.
"Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemeng kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Mihibbah," ungkap Khalid setelah pemeriksaan.
Dalam penyidikan ini, KPK telah meminta keterangan dari banyak pihak, baik dari internal Kementerian Agama maupun dari pihak biro perjalanan. Beberapa tokoh yang telah diperiksa antara lain: