Hukum dan Kriminal . 24/09/2025, 19:17 WIB

Reskrim Polsek Cikupa Ringkus Spesialis Curanmor

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial HS (31), diringkus.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, menerangkan penangkapan ini bermula dari laporan pria bernama Aris (45), warga Kampung Samprok, Sukamulya, Cikupa, yang kehilangan sepeda motor Honda bernomor polisi A 2451 XV dan sebuah handphone pada Minggu (14/09/2025) lalu.

"Berbekal laporan korban, hasil olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," terangnya.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di kontrakannya di Kampung Samprok pada Kamis (18/09/2025). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi BPKB dan STNK, dan satu unit handphone.

Ia mengungkapkan, jika saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Cikupa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," tukasnya.

Kapolsek Cikupa Kompol Joham Armando Utan menambahkan, pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya curat yang meresahkan," tandas Kompol Johan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com