fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025 malam. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham perusahaan migas tersebut.
“Benar ada penggeledahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 26 September 2025.
Menurut Anang, perkara yang disidik berkaitan dengan proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken oleh PT SEI pada periode 2012–2015. SEI diketahui merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun alat bukti lain terkait transaksi akuisisi tersebut. Namun, Anang belum merinci hasil temuan tim penyidik.
Berdasarkan data perusahaan, PT Saka Energi berdiri pada 27 Juni 2011 dan saat ini mengelola 10 blok migas di Indonesia serta satu blok shale gas di Amerika Serikat. Enam di antaranya dikuasai penuh oleh Saka Energi, yakni Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.
(Candra Pratama)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Candra Pratama