Politik . 26/09/2025, 14:37 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN akan dilebur dan diganti dengan sebuah lembaga baru setingkat menteri. Lembaga tersebut kemungkinan akan bernama Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
“Namanya nanti ditetapkan presiden. Kemungkinan besar namanya Badan Penyelenggara BUMN, sebuah lembaga yang setingkat menteri,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Kamis, 25 September 2025.
Andre menegaskan, BP BUMN akan terpisah dengan Danantara, lembaga pengelola investasi negara. BP BUMN akan menjadi representasi pemerintah sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna di BUMN.
“Mereka lah yang akan mewakili pemerintah sebagai pemegang saham Seri A. Jadi lembaga ini berdiri sendiri, bukan bagian dari Danantara,” jelasnya.
Ditunjuk Presiden
Menurut Andre, kepala BP BUMN nantinya akan ditunjuk dan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Karena ini lembaga setingkat menteri, maka presiden yang akan menunjuk siapa kepala badan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan lembaga baru ini akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Kementerian BUMN di undang-undang yang baru sudah tidak ada lagi. Diganti lembaga, dan penamaannya sepenuhnya kewenangan presiden lewat Perpres,” kata Andre.
Poin Krusial dalam Revisi UU BUMN
Andre juga menyoroti beberapa poin penting dalam revisi UU BUMN yang sedang dibahas di DPR:
1. Larangan rangkap jabatan
“Sepakat, tidak ada lagi rangkap jabatan menteri atau wakil menteri dengan posisi di BUMN,” tegasnya.
2. BPK bisa mengaudit BUMN sepenuhnya
“Sesuai aspirasi masyarakat, kita buka ruang agar BPK dapat melakukan audit penuh sesuai aturan,” ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media