Politik . 26/09/2025, 14:37 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
3. Pejabat BUMN diakui sebagai pejabat negara
“Pasal yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara sudah dihapus. Jadi mereka tetap dipandang sebagai pejabat negara,” jelas Andre.
Dengan revisi ini, Andre menegaskan status Kementerian BUMN resmi dihapus dan digantikan lembaga baru.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media