Ekonomi . 27/09/2025, 07:26 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
250 gram: Rp 533.015.000
500 gram: Rp 1.065.820.000
1.000 gram: Rp 2.131.600.000
Di sisi pembelian, emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (pemegang NPWP) dan 0,9% (non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai lampiran dalam transaksi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media